KPK Bawa Tiga Koper dari Penggeledahan di Kantor Pemkab Tulungagung

Tulungagung,wartaindonesia.news-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa tiga koper besar yang diduga berisi dokumen dan uang tunai usai melakukan penggeledahan di sejumlah kantor Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jumat (17/4/2026).

Koper-koper tersebut dimasukkan ke dalam minibus setelah tim penyidik menyelesaikan penggeledahan selama kurang lebih lima jam. Sedikitnya enam minibus tampak keluar masuk area perkantoran dengan pengawalan aparat kepolisian dan pengamanan dari Satpol PP.

Berdasarkan laporan, penggeledahan hari kedua menyasar tujuh ruangan di tiga organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah.

Di kantor PUPR, penyidik memeriksa ruang kepala dinas, bidang bina marga, staf bina marga, hingga bidang sumber daya air. Sementara di lingkungan Sekretariat Daerah, penggeledahan dilakukan di ruang pengadaan barang dan jasa serta ruang rapat. Adapun di kantor BPKAD, pemeriksaan difokuskan pada ruang kepala badan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

“Penggeledahan dilakukan secara bertahap sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Tulungagung,” ujarnya.

Kasus tersebut menjerat Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka. Pada hari yang sama, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain, termasuk kantor Sekretariat Daerah, kantor PUPR, kantor BPKAD, hingga rumah pribadi tersangka di Surabaya.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait pengadaan dan penganggaran di lingkungan pemerintah daerah, serta uang tunai sekitar Rp95 juta. Barang bukti itu akan disita dan dianalisis untuk memperkuat pembuktian perkara.

Sebelumnya, pada penggeledahan tahap awal, penyidik menemukan dokumen berupa surat pernyataan pengunduran diri kepala OPD tanpa tanggal yang diduga digunakan sebagai alat tekanan terhadap pejabat di lingkungan pemerintah daerah.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *