Tulungagung,wartaindonesia.news– Penutupan total akses utama jalur Tulungagung–Trenggalek membuat arus kendaraan dialihkan ke sejumlah ruas jalan alternatif. Kondisi ini menyebabkan kepadatan lalu lintas di beberapa titik, terutama saat jam sibuk. Untuk mengantisipasi gangguan arus kendaraan, Satlantas Polres Tulungagung terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi di jalur alternatif tersebut.
KBO Satlantas Polres Tulungagung, Iptu Zainudin, mengatakan pihaknya masih menemukan sejumlah kendaraan berat yang nekat melintas di jalur alternatif yang sebenarnya tidak diperuntukkan bagi kendaraan bertonase besar.
“Masih ditemukan truk masuk ke jalur alternatif, tepatnya di simpang tiga timur Polsek Kalangbret menuju simpang empat Cabe, Kecamatan Gondang,” kata Zainudin, Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, keberadaan truk di jalur alternatif berdampak signifikan terhadap kelancaran lalu lintas. Ruas jalan yang relatif sempit membuat kendaraan lain sulit melintas sehingga memicu antrean panjang.
“Jalur alternatif ini memang diperuntukkan bagi kendaraan roda dua dan roda empat. Ketika ada truk yang masuk, terjadi penumpukan kendaraan yang mengganggu arus lalu lintas,” ujarnya.
Akibat pelanggaran tersebut, petugas sempat menghadapi kemacetan cukup parah dan membutuhkan waktu hingga dua jam untuk mengurai kepadatan kendaraan agar arus kembali normal.
“Memang sempat terjadi kepadatan cukup parah. Kami membutuhkan waktu sekitar dua jam untuk mengurangi penumpukan kendaraan hingga lalu lintas kembali lancar,” jelasnya.
Sebagai langkah penegakan hukum, Satlantas Polres Tulungagung memberikan sanksi tilang kepada lima pengemudi truk yang kedapatan melanggar dengan memasuki jalur alternatif. Tindakan ini dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga kelancaran arus lalu lintas selama masa pengalihan jalur.
“Masyarakat sudah mulai merasa gusar karena masih ada truk yang masuk ke jalur alternatif. Karena itu kami lakukan penindakan tilang agar tidak ada lagi pengemudi truk yang melanggar,” tegas Zainudin.
Selain pelanggaran kendaraan berat, kepadatan lalu lintas juga terjadi pada jam-jam tertentu, terutama saat masyarakat berangkat dan pulang kerja maupun sekolah. Untuk mengantisipasi kemacetan, petugas ditempatkan di sejumlah titik rawan.
“Jam rawan kepadatan terjadi sekitar pukul 07.00 hingga 08.00 WIB saat masyarakat berangkat kerja dan sekolah. Kemudian kembali meningkat pada pukul 15.30 hingga 18.00 WIB ketika masyarakat pulang beraktivitas,” pungkasnya.
Polres Tulungagung mengimbau seluruh pengguna jalan, khususnya pengemudi kendaraan berat, untuk mematuhi pengaturan lalu lintas yang telah ditetapkan demi menjaga keamanan dan kelancaran arus kendaraan selama penutupan jalur utama Tulungagung–Trenggalek berlangsung.(HR)












