Tulungagung,wartaindonesia.news-Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tulungagung, Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Taat Resdi, S.H., S.I.K., M.T.C.P., menyampaikan hasil penyidikan perkara kasus kecelakaan lalu-lintas (Lakalantas) yang terjadi di jalan raya masuk Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru antara Perusahaan Otobus (PO) Bagong kontra sepeda motor, berkas sudah dinyatakan lengkap (P21).
Hal itu dikatakan Taat lebih akrab disapa saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Tulungagung, Selasa (5/11/2024).
“Jadi begini, hasil penyidikan laka lantas bus Bagong kontra sepeda motor yang terjadi di jalan raya masuk Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung
pada Selasa (1/10/2014) saat ini berkas sudah dinyatakan P21,” ucap Taat dihadapan awak media.
“Selanjutnya, oleh penyidik Satlantas Polres Tulungagung untuk berkas, tersangka, maupun BB (Barang bukti) ini akan menyerahkannya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung pada Rabu (6/11/2024),” imbuhnya sembari menunjukkan surat P21 dari Kejari Tulungagung.
Perwira Polisi asli kelahiran Kabupaten Temanggung, Provinsi Jawa Tengah menambahkan atas peristiwa laka lantas ini ia akan menyampaikan kepada masyarakat bahwasanya Polres Tulungagung selama ini melaksanakan penyidikan secara profesional dan proporsional.
“Artinya, tidak ada keberpihakan dan penyimpangan dalam proses penyidikannya karena kami tangani perkara kasus ini secara profesional,” tambahnya.
Menurut Taat, kesempatan untuk dilakukan RJ (Restorative Justice) antara tersangka dengan pihak keluarga korban pun sudah diupayakan atas permohonan dari keluarga tersangka.
Namun demikian, jelas dia, tidak ditemui kesepakatan dari ketiga pihak (korban dua keluarga dan keluarga tersangka).
“Dengan demikian proses penyidikan kami lanjutkan dan sesuai dari surat Kejari Tulungagung, maka perkara ini besuk akan kami limpahkan ke Kejari Tulungagung,” ujarnya.
Lebih lanjut Taat menjelaskan atas peristiwa laka lantas ini ia juga kepada pengguna jalan untuk tentu tetap mematuhi seluruh peraturan yang berlaku baik pengemudi sepeda motor maupun pengendara yang lain.
“Mari kita bersama-sama saling menjaga ketertiban dan selalu mematuhi aturan yang berlaku. Hal ini tidak hanya untuk menjaga keselamatan diri sendiri tapi sebenarnya yang jauh lebih itu penting menjaga keselamatan orang lain,” terangnya.
‘Saya rasa ini perspektif yang harus kita tekankan bahwa patuh berlalu-lintas bukan untuk kepentingan diri sendiri tapi juga kepentingan masyarakat yang lebih besar utamanya orang lain.
Artinya ketika kita tidak patuh dan melanggar hukum akan ada pihak-pihak lain yang akan dirugikan, betapa jahatnya kita melanggar tindakan tersebut sangat merugikan orang lain, dan dalam peristiwa itu memberikan kerugian bagi orang lain, tentunya ada keluarga yang ditinggalkan baik itu istri, anak dan lain sebagainya yang menanggung atas derita tersebut,” sambungnya.
“Maka, kami imbau kepada masyarakat pengguna jalan agar mematuhi ketertiban dan berlalu-lintas saat berkendara di jalan raya bukan hanya untuk menjaga keselamatan diri sendiri tapi juga menjaga keselamatan bagi orang lain. Jangan sampai pelanggaran yang kita lakukan ini merugikan bagi orang lain,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, pada Selasa, 1 Oktober 2024 telah terjadi laka lantas di jalan raya masuk Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung antara bus Bagong N 7223 UI yang dikemudikan oleh MY (28) kontra sepeda motor Suzuki Satria AG 4062 RFA yang dikendarai MZ (34) membonceng AE (40) mengakibatkan pengendara motor dan yang dibonceng itu meninggal di tempat kejadian perkara (TKP).