WN Jepang Overstay, Terungkap Saat Urus Pemutakhiran Izin Tinggal di Imigrasi Blitar

Blitar,wartaindonesia.news— Kantor Imigrasi Blitar mendeportasi seorang warga negara Jepang berinisial MI setelah diketahui mengalami overstay atau melebihi masa berlaku izin tinggal di Indonesia.

Kasus tersebut terungkap ketika MI mendatangi Kantor Imigrasi Blitar untuk melakukan pemutakhiran data izin tinggal. Saat petugas melakukan pemeriksaan administrasi, ditemukan persoalan terkait status keimigrasiannya.

Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto, mengatakan temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).

MI selanjutnya menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk memastikan fakta, kronologi, serta status keimigrasiannya. Setelah pemeriksaan dilakukan, MI ditempatkan dalam detensi sebagai bagian dari proses tindakan administratif keimigrasian.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan mempertimbangkan kondisi keimigrasian yang bersangkutan, terhadap MI dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Aditya.

Setelah proses pemeriksaan selesai, petugas menyiapkan pemulangan MI ke negara asalnya. Pengawalan dilakukan untuk memastikan proses deportasi berlangsung aman, tertib, dan sesuai prosedur.

Pada Rabu (7/10/2026), petugas Imigrasi Blitar mengawal proses pemulangan MI. Sehari kemudian, Kamis (8/10/2026), MI diberangkatkan menuju Jepang menggunakan penerbangan Japan Airlines (JAL) dengan rute Jakarta–Narita (Tokyo)–Nagoya.

Aditya mengingatkan seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia untuk memperhatikan masa berlaku paspor, dokumen perjalanan, dan izin tinggal.

“Setiap orang asing memiliki kewajiban untuk memastikan dokumen perjalanan dan Izin Tinggalnya tetap berlaku selama berada di wilayah Indonesia,” ujarnya.

Menurut Aditya, pengawasan dan penegakan hukum terhadap warga negara asing merupakan bagian dari fungsi keimigrasian. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Imigrasi Blitar juga mengimbau WNA untuk secara berkala memeriksa masa berlaku paspor dan izin tinggal serta segera mengurus perpanjangan apabila diperlukan.

Kelalaian dalam memperhatikan masa berlaku dokumen keimigrasian dapat berdampak terhadap status keberadaan warga negara asing dan menimbulkan konsekuensi hukum.

Imigrasi Blitar menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara profesional, humanis, terukur, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasus deportasi MI menjadi pengingat bagi seluruh warga negara asing agar senantiasa mematuhi ketentuan keimigrasian selama berada di wilayah Indonesia.(red/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *