Reporter :
Heri
Editor :
Heri

Trenggalek Wartaindonesia.news– Diduga telah melakukan penganiayaan terhadap pacarnya, seorang pemuda warga Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek dilaporkan ke Polisi. Korban berinisial WS Gadis remaja 25 tahun, warga Desa Rejoagung Kecamatan Kedungwaru Tulungagung.

Sedangkan terduga pelaku merupakan pacar korban yakni UAV (29) warga Dusun wonocoyo RT 11 RW 04 Kecamatan Panggul kabupaten Trenggalek. Orang tua korban, AD mengatakan kronologi kejadian berawal saat korban dan pacarnya cekcok adu mulut hingga kemudian terjadi penganiayaan.

“Pelaku menampar dan menjambak rambut pacarnya hingga tergeletak di kasur lalu memukul kepala korban sebanyak empat kali dan menendang bagian badan sebanyak 3 kali sampai korban menjerit minta tolong,” ujar AD dikutip infoseputartrenggalek.com, Jumat (18/10/2024).

Masih belum puas pelaku menganiaya korban di rumahnya pada pagi hari, Minggu 13 Oktober 2024 sekira pukul 06.30 WIB.

AD menambahkan, selanjutnya pada malam harinya pelaku membonceng korban dengan sepeda motor menuju ke pantai pelang. Sesampai di Pantai Pelang pelaku menarik rambut korban hingga korban jatuh tergeletak diatas tanah.

“Lalu pelaku semakin beringas dan membenturkan kepala korban sebanyak 3 kali ketanah dengan membungkam mulut agar korban tidak berteriak,” ujar AD.

Setelah itu pelaku meninju kepala korban hingga berkali kali, dan menendang badan serta paha dari si korban.

“Setelah puas menyiksa korban disuruh duduk  dan membuka baju. Selanjutnya pelaku menyuruh korban tidur ditanah melampiaskan nafsu bejatnya,” imbuhnya.

Sekira pukul 22.00 akhirnya korban dibawa pulang kerumah pelaku dan disuruh masuk ke kamar.

“korban dipaksa duduk didekat pelaku dan disuruh minum ciu satu gelas dan anggur 3 gelas, hingga kemudian muntah,Selanjutnya menyetubuhi korban berkali kali,” terang AD.

Selanjutnya , Pada pagi harinya pelaku yang bekerja sebagai karyawan Koperasi ini mengajak korban pulang ke kos di Bancangan Wates Kroyo Kecamatan Besuki, Tulungagung.

“Saat pelaku pergi kerja di kantor koperasi, korban dikurung dalam rumah kos kosan sendirian dengan posisi dikunci,” jelasnya.

Tepat pukul 18.00 wib korban minta tolong ke tetangga kos agar kunci cadangan dimintakan ke pemilik kos dan akhirnya membantu mengantarkan korban kerumah orang tuanya di Desa Rejoagung.
Dengan kejadian itu pihak keluarga melaporkan ke Polres Trenggalek pada tanggal 14/10/24 dengan terbit surat pengaduan nomor : STTLPM/131/Satreskrim/x/2024/ SPKT/ polres Trenggalek dan juga sudah di lakukan visum .