Polres Tulungagung Bongkar Jaringan Narkoba Asia Tenggara, Sita 12 Kg Sabu dan 60 Ribu Pil Double L

Tulungagung,wartaindonesia.news-Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung mencetak sejarah dalam pengungkapan kasus narkotika terbesar di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers yang digelar Kamis pagi (14/08/2025), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulungagung berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan pil Double L yang diduga kuat terhubung dengan jaringan narkoba lintas negara Asia Tenggara.

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, S.H., S.I.K., MTCP., yang didampingi Kasat Narkoba AKP Dian Anang Nugroho, S.Pd., M.H., serta jajaran lainnya, menyampaikan bahwa kasus ini menjadi pengungkapan terbesar sepanjang sejarah di wilayah hukum Polres Tulungagung.

Pengungkapan berawal dari penangkapan seorang tersangka berinisial MBB (23) di sebuah kamar kos di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru. Dari tangan MBB, petugas menyita 12 kilogram sabu yang disimpan di kamar kos, yang kemudian langsung diamankan oleh petugas.

Selain MBB, polisi juga menangkap tersangka lain berinisial SF (37), warga Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat. Kedua tersangka terlibat dalam peredaran narkotika dalam dua jenis: sabu dan pil Double L.

“Ini menjadi catatan sejarah bagi kami. Modus operandi yang digunakan sangat rapi dan profesional. Ciri-ciri kemasan sabu dalam bungkus teh bertuliskan huruf Mandarin menguatkan dugaan bahwa barang ini berasal dari jaringan narkoba Asia Tenggara,” ungkap Kapolres AKBP Taat.

Dalam kasus pil Double L, tersangka memperoleh barang dari seseorang yang tidak dikenal melalui metode cash on delivery (COD). Barang kemudian dibagi dan diedarkan melalui rekan-rekannya. Hasil penjualan ditransfer kembali ke rekening tersangka.

Sementara dalam kasus sabu, tersangka MBB diketahui bergerak atas perintah seorang bandar berinisial “S”. Modus yang digunakan adalah metode “ranjau” — yaitu pengambilan barang dari titik tertentu, lalu membaginya kembali dan meletakkannya di lokasi tersembunyi lainnya untuk diambil oleh pengguna atau pengedar lain.

“Transaksi dilakukan di tempat umum seperti Simpang Lima Gumul Kediri dan GOR Lembu Peteng Tulungagung, agar terlihat seperti aktivitas biasa,” jelas AKBP Taat.

Dari hasil penyelidikan, MBB diketahui sudah dua kali menerima kiriman sabu sebelumnya. Pada Maret 2025, ia mengedarkan 0,5 kilogram sabu dan menerima bayaran Rp5 juta. Kemudian pada Juni 2025, ia diperintahkan mengambil 2 kilogram sabu oleh bandar “S”. Total keuntungan yang diperoleh dari dua transaksi tersebut mencapai Rp20 juta.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua tersangka, antara lain:

12 paket sabu dengan total berat 1.199,66 gram

60.163 butir pil Double L

5 butir diazepam

2 unit ponsel

1 alat hisap sabu (bong)

1 timbangan digital

1 unit sepeda motor Yamaha NMAX

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Saat ini, penyidik masih memburu sosok bandar berinisial “S” yang diduga sebagai pengendali jaringan narkoba ini. Penyelidikan juga diperluas untuk mengungkap jalur distribusi dan kaitannya dengan sindikat internasional lainnya.

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Tulungagung. Narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda,” tegas AKBP Taat.(yuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *