Reporter :
Heri
Editor :
Redaksi

Trenggalek,wartaindonesia.news – Jajaran kepolisian Polres Trenggalek berhasil mengungkap jaringan judi online di Kabupaten Trenggalek sebagai bentuk dukungan terhadap program Asta Cita yang diinisiasi oleh Presiden Republik Indonesia. Dalam penangkapan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Trenggalek, enam orang berhasil diamankan dengan barang bukti berupa beberapa unit telepon genggam dan kartu ATM.

Kapolres Trenggalek, AKBP Indra Ranu Dikarta, melalui Kasatreskrim AKP Zainul Abidin, mengumumkan hasil pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers di Mapolres Trenggalek pada Selasa (5/11). “Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut serta dukungan terhadap program Asta Cita dari Presiden,” ujarnya.

AKP Zainul menambahkan bahwa operasi penangkapan tersebut dimulai pada 20 November dan akan berlangsung selama 100 hari ke depan. Para tersangka yang ditangkap antara lain WJ, warga Desa Buluagung Kecamatan Karangan; SL, PE, dan YE dari Desa Durenan; MR dari Desa Ngadirejo, Kecamatan Pogalan; serta PW, seorang perempuan dari Kecamatan Dongko.

Lima di antara para tersangka merupakan pemain aktif judi online dengan durasi aktivitas yang beragam. Beberapa dari mereka telah bermain selama enam bulan, sedangkan lainnya terlibat hingga satu tahun terakhir. Mereka menghabiskan antara Rp50.000 hingga Rp100.000 per hari untuk bermain judi online.

Selain itu, tersangka PW, yang dikenal sebagai selebgram, berperan mempromosikan situs judi online melalui endorsement. Dari aktivitas tersebut, ia memperoleh imbalan sebesar Rp600.000 setiap 15 hari.

“Saat patroli siber, kami menemukan keterlibatan PW dalam meng-endorse situs judi online. Kami juga menemukan bukti transaksi masuk ke rekening tersangka,” ungkap AKP Zainul.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 303 bis ayat (1) ke (1) KUHP, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp10 miliar.