Surabaya, wartaindonesia.news – Kepolisian Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan tiga remaja yang terlibat dalam aksi tawuran di Jalan Kapasari pada Sabtu dini hari (19/10/2024). Aksi kekerasan jalanan yang dilakukan kelompok yang mengatasnamakan diri sebagai “anak-anak salah asuhan” tersebut terungkap berkat patroli media sosial yang dilakukan tim Respatti Polrestabes Surabaya.
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Teguh Santoso, menjelaskan bahwa polisi menemukan aksi tawuran ini melalui siaran langsung di akun Instagram @setengahdewa2k23 dan @surabaya_galau_2k23. Kedua akun tersebut menyiarkan peristiwa tawuran antar kelompok remaja di lokasi tersebut.
“Setelah menerima informasi dari media sosial, tim kami segera menuju lokasi. Saat tiba di sekitar Jalan Kapasari, sejumlah remaja mencoba melarikan diri, namun tiga di antaranya berhasil kami amankan di Jalan Ngaglik,” kata AKBP Teguh dalam keterangan persnya.
Ketiga remaja yang diamankan tersebut diidentifikasi sebagai MD (21), AT (16), dan FF (17). Selain penangkapan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di tempat kejadian, termasuk senjata tajam yang diduga digunakan dalam tawuran.
“Barang bukti yang berhasil kami sita meliputi satu pedang corbek, satu tongkat golf, satu sarung celurit, handphone, gesper, dan satu unit sepeda motor Mio Soul,” jelas AKBP Teguh.
Ketiga remaja tersebut diduga melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam, dan kini kasus mereka tengah dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Polsek Genteng.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi, menambahkan bahwa patroli media sosial menjadi langkah efektif dalam memantau aktivitas remaja yang rentan terlibat tindakan kriminal, termasuk tawuran. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas aksi kekerasan jalanan demi menjaga ketertiban umum di Surabaya,” tegasnya.