Trenggalek, wartaindonesia.news –Bertempat di Aula Dinas PUPR kabupaten Trenggalek, Penjabat Sementara (Pjs.) Bupati Trenggalek, Dyah Wahyu Ermawati menyerahkan secara simbolis uang ganti rugi untuk 39 warga terdampak Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Dam Bagong.
Menyerahkan uang ganti rugi tersebut, Erma sapaan akrab Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jatim itu berharap dukungan seluruh lapisan untuk percepatan pembangunan Bendungan Bagong. “Kita mengharapkan semua pihak untuk mempercepat pelaksanaan pengadaan barangjasa ini, terkait dengan pengadaan tanah pembangunan Bendungan Bagong,” kata Erma, Rabu (16/10/2024).
Segera juga kita akan segera lakukan, sambungnya menambahkan “penyelesain pembangunan Bendungan Bagong. Oleh karena itu, tidak hanya kepada panitia pengadaan barang, tapi juga kepada masyarakat untuk bekerjasama mempercepat ini,” imbuhnya.
Lalu kedua kami mengharapkan pula, dukungan semua pihak untuk percepatan pembangunan Bendungan Bagong. Mengingat kita harus membangun ketahanan pangan lokal untuk Kabupaten Trenggalek dengan lebih cepat. Beberapa waktu yang lalu untuk penyajian makan gratis dan itu kita harus bisa menyediakan sumber bahan baku yang cukup besar.
“Harapannya, masyarakat lokal dengan ganti uang ini untuk pengadaan lahan Bendungan Bagong, bisa menyediakan produk-produk pangan lokal. Sehingga uang tadi bisa digunakan untuk pembelian produktif bukan konsumtif,” tutupnya.
Kepala BPN Trenggalek, Agus Purwanto menambahkan, proses pengadaan tanah Bendungan Bagong sudah mencapai hampir 50%. “Masih dalam proses, masih ada 800 san karena masih ada permasalahan-permasalahan yang harus diselesaikan,” katanya.
Kita harapkan, lanjut ketua panitia pengadaan tanah PSN Bendungan Bagong itu “akhir tahun ini bisa selesai semua. Hari ini ada 39 yang sudah dibayarkan uang ganti kerugian. Karena yang ada 22 masih dalam proses, ” imbuhnya.
Kemarin kita musyawarah dengan masyarakat, sekitar 569 sudah diumumkan berapa nilai ganti kerugiannya. Prosesnya tinggal menunggu masyarakat untuk persetujuan. Bila ini disetujui maka akan fibayarkan lagi oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).