Editor :
Redaksi

Tulungagung, wartaindonesia.news – Sejumlah perumahan yang diduga ilegal tengah eksis dan tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Tulungagung.

Perumahan yang diduga illegal itu telah menjadi temuan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Tulungagung.

Karena itu, Disperkim Kabupaten Tulungagung menghimbau masyarakat tidak tergiur dengan promosi yang ditawarkan perumahan ilegal tersebut.

Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tulungagung, Anang Prastitianto mengatakan, baru-baru ini dimintai data oleh kepolisian terkait jumlah perumahan ilegal.

Dia pun tidak menampik terkait keberadaan perumahan ilegal ini.

Diketahui, perumahan ilegal ini berdiri tanpa memiliki izin atau bahkan tanpa mengantongi badan hukum saat mendirikan bangunan-bangunan perumahan.

Keberadaan perumahan ilegal ini tentunya akan merugikan pembelinya sendiri lantaran mayoritasnya, kompleks perumahan dibangun tidak sesuai standar.

“Iya ada perumahan ilegal di Tulungagung. Kami tahunya saat ada beberapa pengembang yang datang kesini dan meminta izin pendirian perumahan. Tetapi setelah kami arahkan, mereka tidak kembali kesini lagi untuk mengurus izin itu,” kata Anang Prastritianto.

Keberadaan perumahan ilegal ini, ungkap Anang, diperkirakan jumlahnya mencapai puluhan antara 10 hingga 20 unit perumahan yang sudah ada di Tulungagung.

Kebanyakan perumahan ilegal ini menjual dalam bentuk perkavling, yang mana untuk satu kompleks perumahan hanya ada lima unit hunian.

Meski yang dijual perkavling dan dengan jumlah unit h… Apalagi kami sering menerima komplain dari pembeli perumahan yang kompleksnya sering kebanjiran karena tidak ada drainase.

“Ternyata itu perumahan ilegal,” pungkasnya.

“Setelah site plan itu disetujui, barulah proses perizinan bisa dilakukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tulungagung,” ungkapnya.

Secara regulasi, jelas Anang, pendirian perumahan maupun kavling yang sudah berizin harus memenuhi aspek teknis maupun non teknis sebagai syarat dalam pembangunan.

Diantaranya seperti luas jalan minimal enam meter, ada drainase, penerangan jalan, penghijauan hingga tempat sampah pada lokasi perumahan.

Bahkan, komposisi fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) pada kompleks perumahan itu yakni sebanyak 30 persen untuk fasum dan fasos, serta 70 persen untuk fisik perumahan.

Namun jika tidak sesuai regulasi itu dan bahkan jika kedapatan mendirikan perumahan ilegal, pengembang bisa terjerat hukum.

Pengembang yang menjual kavling atau perumahan secara ilegal, bisa terancam dipidana sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen.