Reporter :
Redaksi
Editor :
Redaksi

 Tulungagung,wartaindonesia.news-­Belum lama ini Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung Polda Jawa Timur menorehkan prestasi membanggakan.

Pasalnya, melalui Unit Reskrim Polsek Ngunut dengan diback up oleh Tim khusus Satreskrim Polres Tulungagung berhasil membekuk komplotan spesialis modus kempes ban mobil.

Hal itu dikatakan oleh Kapolres Tulungagung Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Taat Resdi, S.H., S.I.K., M.T.C.P., dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres setempat, Senin (28/10/2024).

“Iya benar, komplotan itu berjumlah 5 orang, petugas berhasil membekuk KSY (37), 1 pelaku inisial PSW sebagai joki ditangkap oleh Satreskrim Polresta Blitar Polda Jawa Timur sedangkan yang lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” ucap Taat lebih akrab disapa dihadapan awak media itu.

Perwira Polisi asli kelahiran Kabupaten Temanggung, Provinsi Jawa Tengah menambahkan komplotan itu beraksi pada hari Sabtu 7 September 2024, sekira pukul 21.30 WIB, yakni melakukan pencurian dengan pemberatan sebuah tas berisi laptop dan pakaian milik EJ (32) warga Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur di pinggir jalan tepatnya depan Pertashop wilayah Desa Rejotangan, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.

Selanjutnya, sambung dia, pada Senin 9 september 2024, sekira pukul 13.00 WIB melakukan pencurian dengan pemberatan uang tunai 71 juta rupiah milik korban AS (32) warga Desa  pojok Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, Jawa Timur yakni di pinggir jalan masuk Desa Junjung Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung.

“Jadi begini, pelaku bersama komplotannya dalam menjalankan aksinya yakni dengan mengendarai sepeda motor melakukan survei terlebih dahulu mencari sasaran korban yang membawa uang atau barang berharga lainya kemudian di tengah perjalanan pelaku menusuk ban milik korban kemudian pelaku mengikuti sampai korban berhenti,” tambahnya.

“Lalu saat korban berhenti dengan maksud mengganti ban kemudian pelaku melakukan aksinya dengan mengambil barang berharga milik korban. Disamping itu pelaku juga melakukan aksinya dengan cara memecah kaca milik korban dengan menggunakan alat kemudian ambil barang berharga korban yang ada di dalam mobil,” sambungnya.

Lebih lanjut Taat menjelaskan pihaknya sebelumnya menerima laporan dari masyarakat bahwasanya telah terjadi aksi yang dilakukan oleh komplotan itu.

Petugas, kata dia, selanjutnya melakukan penyelidikan, melalui Unit Resmob Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Ngunut pada 21 September 2024 sekira pkl. 21.00 WIB berhasil mengamankan pelaku KSY (37) yang saat itu berada di pinggir jalan masuk Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.

“Diketahui, KSY (37) seorang pria sesuai kartu tanda penduduk berdomisili di jalan Bantengan, Kelurahan Makasar, Kecamatan Makasar, Jakarta,” terangnya.

“Dari hasil penyidikan oleh petugas pelaku KSY ini mengaku dalam menjalankan aksinya bersama PSW (27) merupakan warga Kelurahan Gumawang, Kecamatan Belintang Kota Ogan Komering Ulu Timur, Sumsel. Saat aksi di Desa Junjung ini pelaku (PSW) bertindak sebagai joki. Informasi kami terima pelaku sudah diringkus oleh Polresta Blitar Polda Jawa Timur,” imbuhnya.

“Dari pengakuan PSW dalam melakukan aksi ternyata masih dibantu oleh pelaku lainnya yakni FS, sebagai pengawas, sedangkan RNP sebagai ban dan YS sebagai joki, ketiga nama itu saat ini berstatus DPO,” katanya menambahkan.

Menurut Kapolres Tulungagung, seusai dilakukan proses penyelidikan lebih dalam, KSY sekitar bulan Juli dan Agustus 2024 juga telah melakukan pencurian di 3 TKP di daerah Malang Kota.

“Kira-kira Agustus 2024 KSY melakukan pencurian lagi di 2 TKP di wilayah Kabupaten Blitar. Kemudian sekira Juli 2024 KSY melakukan kembali pencurian di 1 TKP di wilayah Blitar Kota dan sekira bulan September kembali melakukan pencurian di 1 TKP di Wilayah Kediri Kota dengan modus yang sama,” ujarnya.

“KSY saat ini beserta barang bukti masih diamankan di Mapolres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, KSY yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP yang ancamannya pidana penjara paling lama 9 tahun penjara,” tandasnya.