Ganggu Ketertiban Umum, Imigrasi Blitar Amankan Warga Negara Pakistan

Blitar,wartaindonesia.news— Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan berinisial SA diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar pada Selasa, 2 September 2025. Penindakan dilakukan atas dugaan pelanggaran ketertiban umum yang dilakukan SA saat berada di wilayah Kabupaten Blitar.

Penangkapan dilakukan atas kerja sama antara Kantor Imigrasi Blitar dan Kepolisian Sektor (Polsek) Kanigoro. Berdasarkan informasi yang dihimpun, SA kedapatan melakukan kegiatan penggalangan dana secara ilegal di tengah masyarakat, tanpa izin dan prosedur yang sah sesuai aturan keimigrasian di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto, mengungkapkan bahwa SA terbukti secara sah melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“SA terbukti secara sah melanggar pasal 75 UU Keimigrasian dan telah dideportasi ke negara asalnya pada Kamis, 11 September 2025,” tegas Aditya.

Lebih lanjut, Aditya menyampaikan bahwa Kantor Imigrasi Blitar berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban wilayah dari keberadaan WNA yang tidak menaati hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia.

“Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas WNA agar tidak mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat,” tambahnya.

Penindakan terhadap SA menjadi pengingat bagi seluruh WNA di Indonesia agar selalu mematuhi aturan keimigrasian selama berada di wilayah hukum Indonesia.(yul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *