Tulungagung,wartaindonesia.news-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung bersama Pemerintah Kabupaten Tulungagung secara resmi menyepakati perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) No. 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kesepakatan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Graha Wicaksana DPRD Tulungagung, Selasa (10/06/25).
Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, S.Sos., dalam sambutannya menyampaikan bahwa perubahan Perda ini merupakan langkah penyesuaian terhadap kebijakan nasional, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat yang terus berkembang dalam hal pelayanan publik.
“Perubahan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan penerimaan daerah, serta mendukung transparansi dan efisiensi dalam pemungutan pajak dan retribusi,” ujar Marsono.
Sementara itu, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menegaskan pentingnya kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan kebijakan yang pro-rakyat dan berkelanjutan.
“Kami mengapresiasi kerja keras seluruh anggota DPRD dalam pembahasan Ranperda ini. Sinergi seperti ini sangat penting untuk optimalisasi pendapatan daerah yang pada akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Penyampaian Ranperda ini, lanjut Gatut Sunu, merupakan bagian dari siklus akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menyusun dan menyampaikan laporan realisasi anggaran, neraca, serta laporan arus kas sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD.
Dokumen pertanggungjawaban tersebut nantinya akan dibahas dan dikaji lebih lanjut oleh DPRD guna memastikan pelaksanaan anggaran berjalan sesuai prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas publik.
Dengan adanya kesepakatan ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung menegaskan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas dan berkeadilan.