DPRD Tulungagung Gelar Rapat Paripurna Bahas LKPJ Bupati dan Pembentukan Pansus Ranperda

Tulungagung,wartaindonesia.news– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung menggelar Rapat Paripurna yang membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tulungagung Tahun Anggaran 2024 dan pengumuman pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Rapat yang berlangsung di Aula Lantai 2 DPRD Tulungagung ini dipimpin oleh Ketua DPRD Tulungagung, Sumarsono, S.Sos., dan dihadiri oleh Bupati Tulungagung Gatut Sunu, beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta anggota DPRD Tulungagung.(13/03/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Gatut Sunu menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019, kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD. LKPJ Tahun Anggaran 2024 memuat tujuh prioritas utama pembangunan Kabupaten Tulungagung, antara lain: meningkatkan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menciptakan bibit unggul berkualitas, meningkatkan pembangunan sosial, mewujudkan infrastruktur berkualitas, meningkatkan kualitas lingkungan hidup, serta meningkatkan kualitas pemerintahan dan pelayanan publik.

Bupati Gatut menekankan bahwa pencapaian pembangunan sepanjang 2024 akan menjadi bahan evaluasi untuk perencanaan selanjutnya, guna mendukung visi Kabupaten Tulungagung yang sejahtera, maju, dan mulia sepanjang masa. Untuk itu, pemerintah daerah juga akan fokus pada enam langkah strategis, yang meliputi: meningkatkan daya saing berbasis hilirisasi masyarakat desa, mewujudkan pembangunan infrastruktur dan lingkungan hidup yang berkualitas, mengembangkan sumber daya manusia yang unggul, menuntaskan kemiskinan secara terpadu, dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi.

Selain pembahasan LKPJ, rapat ini juga menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Ranperda yang akan dibahas meliputi: Ranperda tentang perangkat daerah, Ranperda tentang rencana detail tata ruang dan zonasi 2026-2034, Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, serta Ranperda tentang tempat pemakaman berdasarkan agama dan haknya. Pembahasan Ranperda ini diharapkan dapat memperkuat regulasi daerah, mendukung pembangunan yang lebih efektif dan berkelanjutan.

Dengan disepakatinya berbagai agenda ini, DPRD Tulungagung dan pemerintah daerah berkomitmen untuk terus berkolaborasi dalam meningkatkan kualitas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Tulungagung di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *