Dinas Pertanian Tulungagung Panggil Penyuluh P3K Terkait Dugaan Ketidaknetralan dalam Pilkada

gambar ilustrasi. foto Detik

Tulungagung, wartaindonesia.news – Dinas Pertanian Kabupaten Tulungagung memanggil salah satu penyuluh berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) terkait dugaan pelanggaran netralitas dalam Pilkada. Pemanggilan ini dilakukan untuk klarifikasi setelah foto penyuluh tersebut bersama salah satu calon bupati beredar di media sosial.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tulungagung, Suyanto, menyatakan pemanggilan dilakukan untuk mengetahui kronologi dan alasan tersebarnya foto tersebut. Dalam foto yang viral, penyuluh itu terlihat berseragam dan mengacungkan jarinya bersama calon bupati.

“Sudah kami panggil untuk klarifikasi, bagaimana fotonya bisa beredar dengan berseragam dan bersama calon bupati,” ujar Suyanto, Kamis (17/10/2024).

Klarifikasi dan Permintaan Maaf

Dalam keterangannya, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat menyampaikan permohonan maafnya. Ia menjelaskan bahwa kedatangannya ke rumah calon bupati tersebut terjadi bersama seorang anggota DPR RI, yang partainya merupakan pengusung calon bupati.

“Yang bersangkutan menjelaskan bahwa kedatangannya bersama anggota DPR RI dan beberapa orang. Di sana, ia foto bersama, lalu tanpa sengaja fotonya digunakan oleh calon bupati untuk story di WhatsApp (WA),” jelas Suyanto.

Menurut Suyanto, story WA tersebut hanya diunggah selama beberapa menit dan segera dihapus oleh calon bupati. Namun, foto tersebut sudah sempat di-screenshot oleh pihak lain dan akhirnya menyebar di media sosial.

Penegakan Netralitas ASN

Suyanto menegaskan bahwa klarifikasi internal yang dilakukan merupakan tanggung jawab Dinas Pertanian untuk menjaga netralitas ASN di tengah dinamika politik.

“Yang bersangkutan telah membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya itu,” ujarnya.

Terkait apakah kasus ini akan diproses oleh Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Suyanto menyatakan hal tersebut sepenuhnya diserahkan kepada ketentuan yang berlaku.

“Klarifikasi yang kami lakukan adalah internal, untuk urusan dengan Bawaslu itu sepenuhnya bukan lagi urusan kami,” tutupnya.

Netralitas ASN dalam Pilkada

Netralitas ASN dalam Pilkada merupakan isu yang terus disosialisasikan oleh berbagai pihak. ASN dilarang terlibat dalam aktivitas yang mendukung pasangan calon, baik secara langsung maupun tidak langsung. Beberapa bentuk pelanggaran yang dapat menjerat ASN antara lain:

  1. Mendukung secara terbuka pasangan calon melalui media sosial atau kampanye.
  2. Memobilisasi dukungan untuk salah satu pasangan calon.
  3. Menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik.
  4. Berfoto dengan simbol kampanye atau atribut partai.
  5. Terlibat dalam tim sukses calon.

Sampai saat ini, belum ada konfirmasi lebih lanjut dari Bawaslu terkait dugaan pelanggaran dalam kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *