Trenggalek,wartaindonesia.news-Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Trenggalek, Muhammad Akbar Yahya,Senin 13 Januari 2025,Menandatangani nota kesepahaman (MoU) mengenai penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Acara yang berlangsung di Ruang Paringgitan, Pendopo Trenggalek ini menandai dimulainya kerjasama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek dengan Kejaksaan Negeri Trenggalek dalam menangani berbagai permasalahan hukum.
Kesepakatan tersebut mencakup bantuan hukum serta pertimbangan hukum terkait masalah perdata dan tata usaha negara, yang berlaku hingga akhir Desember 2025. Dalam sambutannya, Bupati Trenggalek menyampaikan harapan agar kerjasama ini dapat menciptakan pemerintahan yang efektif, efisien, profesional, partisipatif, dan transparan.
Bupati Arifin menjelaskan bahwa tantangan utama dalam pembangunan adalah ketakutan akan permasalahan hukum dan kualitas pembangunan yang tidak sesuai harapan. “Yang pertama, orang takut membangun karena takut terkena masalah hukum. Yang kedua, pembangunan yang tidak bagus sehingga manfaatnya tidak dirasakan oleh masyarakat,” ungkapnya. Ia berharap, melalui kerjasama ini, ketakutan tersebut bisa hilang dan pembangunan di Trenggalek bisa berjalan lebih baik.
Salah satu contoh keberhasilan yang disampaikan Bupati Arifin adalah pembangunan jalan yang berjalan lancar tanpa masalah hukum, yang kemudian memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. “Warga bahkan mengundang saya untuk pengajian karena bersyukur jalan di kampung mereka bagus,” tambahnya.
Sementara itu, Kajari Trenggalek, Muhammad Akbar Yahya, mengungkapkan rasa senangnya dapat bekerja sama dengan Pemkab Trenggalek. Menurutnya, pendampingan hukum yang dilakukan Kejaksaan sangat penting untuk memastikan agar pembangunan berjalan sesuai aturan yang berlaku. “Pendampingan ini merupakan perintah pimpinan kami, dimana kami harus mendampingi terkait aturan-aturan yang harus dilaksanakan,” jelas Kajari.
Kajari juga menambahkan bahwa Kejaksaan akan terus memberikan pendampingan seiring dengan bertambahnya personil, serta adanya anggaran pendampingan desa yang baru pertama kali diadakan pada tahun 2025 ini. Ia berharap, dengan pendampingan ini, pembangunan di Trenggalek dapat berjalan dengan lebih baik dan manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat tanpa terkendala masalah hukum.
Kerjasama ini diharapkan dapat mendorong pembangunan yang lebih transparan dan bermanfaat bagi masyarakat Trenggalek, serta mengurangi potensi permasalahan hukum di masa depan.