Aturan Baru WFH ASN di Tulungagung: Kepala OPD Tetap Wajib Masuk Kantor

Tulungagung,wartaindonesia.news— Pemerintah Kabupaten Tulungagung mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai bagian dari transformasi budaya kerja. Kebijakan ini diberlakukan setiap hari Jumat, namun tidak berlaku bagi pejabat struktural.

Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, menegaskan bahwa pejabat eselon II (kepala organisasi perangkat daerah/OPD) dan eselon III tetap diwajibkan bekerja dari kantor (Work From Office/WFO). Menurutnya, tanggung jawab jabatan struktural tidak dapat dijalankan secara optimal dari rumah.

“Kami mengikuti kebijakan pemerintah pusat sesuai surat edaran, tetapi pimpinan harus tetap berada di tempat,” ujar Gatut, Senin (6/4/2026).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, dengan penyesuaian di tingkat daerah yang tetap mengedepankan pengawasan pimpinan.

Sekretaris Daerah Tulungagung, Soeroto, menjelaskan bahwa penerapan WFH tidak dilakukan secara menyeluruh. Instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap harus beroperasi penuh dari kantor.

Beberapa instansi yang tetap menjalankan WFO antara lain RSUD dr. iskak,puskesmas, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Satpol PP, pemadam kebakaran, dinas perhubungan, dinas lingkungan hidup, dinas kependudukan dan pencatatan sipil, BUMD, hingga sektor pendidikan.

Sementara itu, ASN pada level staf di OPD yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan publik akan menerapkan sistem kerja bergilir. Skemanya, sebanyak 50 persen pegawai bekerja dari rumah, sementara 50 persen lainnya tetap bekerja di kantor.

Sistem ini diterapkan untuk menjaga kesinambungan koordinasi dan kinerja organisasi, meskipun sebagian pegawai bekerja secara fleksibel.

Pemerintah Kabupaten Tulungagung berharap kebijakan ini mampu meningkatkan produktivitas ASN tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat, yang selama ini kerap menjadi perhatian dalam penerapan sistem kerja jarak jauh.(Hr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *