Tulungagung,wartaindonesia.news– Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan diperuntukkan untuk masyarakat secara gratis atau berbiaya ringan, justru diduga dijadikan ajang pungutan liar (pungli) oleh oknum panitia pelaksana (POKMAS) yang bekerja sama dengan pemerintah desa di Desa Betak, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung.
Berdasarkan penelusuran tim WartaIndonesia.News,-kamis, 24/07/25.Masyarakat Desa Betak mengeluhkan adanya pungutan biaya PTSL yang jauh melebihi ketentuan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Untuk wilayah Jawa-Bali, biaya maksimal yang diperbolehkan hanya sebesar Rp150.000 per bidang. Namun, di Desa Betak, peserta PTSL justru dipungut biaya antara Rp400.000 hingga Rp500.000 per bidang tanah.
Salah satu anggota panitia PTSL Desa Betak yang tidak ingin disebutkan namanya mengakui adanya pungutan tersebut. Bahkan, Kepala Desa (PAW) Betak, Komarudin, saat dikonfirmasi tim WartaIndonesia.News, membenarkan penarikan dana tersebut. Ia bahkan menyebut bahwa penarikan tersebut telah disosialisasikan kepada warga dan dihadiri pihak Kejaksaan Tulungagung.
“Penarikan itu boleh, asal warga setuju,” ujar Komarudin. Namun, saat ditanya siapa perwakilan dari Kejaksaan yang hadir, ia mengaku lupa namanya.

Lebih jauh lagi, Komarudin mengungkapkan bahwa sebelum penarikan dana dilakukan, pihak desa sudah berkoordinasi dengan seorang wartawan berinisial “Nng”. Ia juga menyebut jumlah pemohon PTSL tahun 2024 sebanyak 1.000 orang dan pada tahun 2025 sebanyak 500 orang. Jika dikalkulasikan, dengan pungutan Rp400.000 per pemohon, total dana yang masuk bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Pernyataan Komarudin juga dinilai bertentangan dengan semangat dan tujuan utama dari program PTSL yang dirancang pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat secara cepat, aman, dan transparan, serta menekan praktik mafia tanah. Sebaliknya, praktik yang terjadi di Desa Betak justru diduga menjadi ladang bisnis dan memperkaya oknum tertentu.
Lebih mengejutkan, Komarudin bahkan terang-terangan menyatakan, “Mana ada yang mau jadi Pokmas kalau cuma ditarik Rp150.000.” Ucapan ini menunjukkan dugaan bahwa semangat pelayanan kepada masyarakat telah bergeser menjadi orientasi mencari keuntungan pribadi.
Tim WartaIndonesia.News akan terus menelusuri lebih lanjut dugaan penyimpangan ini dan mendorong agar pihak berwenang, baik dari ATR/BPN, Kejaksaan, maupun Inspektorat Daerah, segera turun tangan dan mengusut tuntas kasus ini.(muh)












