Dugaan Pungli dalam Program PTSL di Desa Gandong, Tulungagung: Warga Dibebani Biaya Melebihi Ketentuan

Tulungagung,wartaindonesia.news— Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) yang digagas oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejatinya bertujuan memberikan kepastian hukum serta perlindungan hak atas tanah masyarakat secara cepat, sederhana, aman, dan transparan. Program ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat serta menekan praktik mafia tanah, dengan menyediakan sertifikat tanah secara gratis atau berbiaya minim.

Namun, semangat program tersebut tampaknya tidak berlaku di Desa Gandong, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung. Berdasarkan hasil penelusuran WartaIndonesia.news, program PTSL justru diduga dijadikan ladang bisnis oleh oknum yang memanfaatkan celah untuk meraup keuntungan pribadi.

Menurut informasi yang dihimpun, biaya yang seharusnya hanya sebesar Rp150.000 sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri untuk wilayah Jawa dan Bali, justru dipungut sebesar Rp350.000 di Desa Gandong.

Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) berinisial HSN, saat dikonfirmasi di kediamannya, mengaku tidak keberatan menarik biaya di luar ketentuan. Bahkan dengan nada sombong ia menyebut telah mengantongi Surat Keputusan dari Kepala Desa Gandong sebelumnya, almarhum Susanto, sebagai dasar tindakan tersebut.

Pj Kepala Desa Gandong saat dikonfirmasi membenarkan adanya pungutan sebesar Rp350.000 per bidang tanah. Mirisnya, dugaan praktik pungli ini seolah dibiarkan tanpa tindakan tegas dari pihak inspektorat maupun instansi terkait, sehingga terkesan adanya pembiaran atau bahkan perlindungan terhadap praktik yang menyimpang dari semangat PTSL.

Harison Mocodompis, Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN sebelumnya telah menegaskan bahwa seluruh biaya pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL ditanggung oleh negara. Sehingga segala bentuk pungutan di luar ketentuan SKB Tiga Menteri dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera turun tangan dan menindak tegas oknum-oknum yang terbukti melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan program PTSL di Desa Gandong, demi menjaga integritas program nasional dan kepercayaan publik.(muh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *