RSUD dr. Iskak Gelar Pelatihan Kode Etik dan Hukum Rumah Sakit

Tulungagung,wartaindonesia.news-RSUD dr. Iskak Tulungagung menggelar In House Training bertema Kode Etik dan Hukum Rumah Sakit selama dua hari, Selasa hingga Rabu, 27–28 Mei 2025. Kegiatan ini terselenggara berkat kerja sama dengan Mitra Diklat Konsultan dan Training Center Yogyakarta, dan berlangsung di Ruang Auditorium, Gedung IDIK lantai 2 RSUD dr. Iskak.

Pelatihan ini diikuti oleh jajaran manajemen dan staf rumah sakit, termasuk Wakil Direktur Pelayanan dr. Zuhrotul Aini, Sp.A., Wakil Direktur Umum dan Keuangan Sukiatun, S.KM., M.Kes., para kepala bidang, manajer pelayanan pasien, serta sejumlah dokter dan pegawai lainnya.

Direktur RSUD dr. Iskak, dr. Kasil Rokhmad, MMRS., FISQua, dalam sambutannya menegaskan pentingnya penerapan kode etik di lingkungan rumah sakit. Menurutnya, kode etik rumah sakit adalah landasan moral yang wajib dipatuhi seluruh fasilitas layanan kesehatan agar tercapai pelayanan yang berkualitas, profesional, serta selaras dengan norma dan nilai luhur profesi kedokteran.

“Hidup itu adalah proses. Jangan cepat merasa puas. Marilah kita bersama-sama terus berproses, karena dalam kehidupan, kita selalu dihadapkan pada pilihan antara benar dan salah,” ujar dr. Kasil. Ia berharap kegiatan ini bisa menjadi momen pengayaan diri bagi seluruh peserta agar lebih peka dalam bersikap profesional dan etis dalam keseharian.

Sebagai narasumber utama, hadir Dr. Hasrul Buamona, S.H., M.H., seorang advokat sekaligus pakar hukum kesehatan dari Mitra Diklat Konsultan dan Training Center Yogyakarta. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa Kode Etik Rumah Sakit Indonesia (KODERSI) merupakan panduan etis dan profesional yang berlaku nasional bagi seluruh rumah sakit tanpa terkecuali.

“KODERSI merupakan hasil keputusan Kongres Luar Biasa PERSI nomor 003/KLB/PERSI/XI/2022, yang menekankan pentingnya etika dalam seluruh aspek pelayanan rumah sakit,” jelas Dr. Hasrul.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa rumah sakit tidak hanya berkewajiban memberikan layanan kesehatan, tetapi juga harus berperan aktif dalam pendidikan dan penelitian bidang kesehatan. Rumah sakit wajib memenuhi ketentuan pemerintah serta memberikan pelayanan yang aman, bermutu, dan berorientasi pada hak pasien.

Pelatihan ini diharapkan dapat menjadi pijakan awal bagi peningkatan kapasitas sumber daya manusia di RSUD dr. Iskak, khususnya dalam menghadapi tantangan etika dan hukum di sektor layanan kesehatan yang semakin kompleks.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *