Pasca Lebaran Polres Tulungagung Amankan Puluhan Balon Liar

Tulungagung,wartaindonesia.news-Senin,10_04_2025.Polres Tulungagung bersama jajaran Polsek dan dukungan dari TNI serta PLN menggelar konferensi pers terkait razia balon udara liar yang marak diterbangkan oleh masyarakat pasca Lebaran 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda tahunan Kalender Kamtibmas Polres Tulungagung guna menjaga keselamatan penerbangan serta mencegah potensi gangguan keamanan dan kebakaran akibat penggunaan bahan peledak.

Kapolres Tulungagung AKBP Taat Resdi di dampingi Kasat Reskrim polres Tulungagung AKP Ryo pradana mengungkapkan dalam keterangannya menyampaikan bahwa operasi yang dilaksanakan sejak awal April telah berhasil mengamankan sebanyak 39 balon udara, dengan rincian 33 balon belum diterbangkan dan 6 balon yang telah berhasil diturunkan oleh petugas di lapangan.

Beberapa wilayah yang menjadi fokus razia meliputi:

Polsek Bandung: 15 balon udara, termasuk satu balon yang viral karena meledak di udara. Barang bukti yang diamankan antara lain petasan berbagai ukuran, alat bantu terbang, serta satu unit mobil Daihatsu Xenia.

Polsek Besuki: 10 balon udara, sebagian besar ditemukan di area persawahan dan makam.

Polsek Pakel: 11 balon udara dari beberapa desa.

Polsek Boyolangu, Gondang, dan Kalangbret: Total 8 balon udara, sebagian sudah dalam kondisi meleleh atau diterbangkan.

Lanjut kasat Reskrim polres Tulungagung AKP Ryo pradana Dari seluruh kegiatan razia, aparat berhasil mengamankan 16 orang pelaku penerbang balon udara, terdiri dari 7 orang yang saat ini dalam proses penyidikan, dan 9 orang lainnya dikenakan sanksi pembinaan.

Rangkaian kegiatan ini melibatkan total 17 giat operasi, terdiri dari:

6 giat oleh Polsek (Pakel, Gondang, Besuki),

6 giat gabungan TNI-POLRI (Bandung, Besuki, Pakel),

1 giat oleh PLN,

4 giat berdasarkan temuan warga.

Pasal yang dikenakan terhadap pelaku meliputi:

Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak (ancaman 20 tahun penjara);

Pasal 421 Ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (ancaman 1 tahun penjara);

Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang (ancaman 2 tahun 8 bulan penjara)

Polres Tulungagung mengimbau masyarakat agar tidak lagi menerbangkan balon udara, terlebih yang disertai petasan. Selain membahayakan keselamatan umum, tindakan ini melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana berat.

“Kami akan terus melaksanakan patroli dan penindakan selama potensi pelanggaran masih ada. Keselamatan masyarakat dan lingkungan adalah prioritas utama,” tegas Kapolres. AKBP Taat Resdi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *